Mengenai berapa persen besaran kenaikan gaji PNS 2025, informasi resmi akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024.
Hingga saat ini, rincian mengenai nominal pasti kenaikan tersebut masih belum diumumkan secara resmi. Namun, berdasarkan skema kenaikan gaji yang sudah dibahas, penyesuaian gaji ASN akan bersifat historis.
Sebagai contoh, pada tahun 2024 pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, dengan tukin meningkat 100 persen serta adanya gaji ke-13.
Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan adanya penilaian kinerja, beban kerja dan risiko pekerjaan, maka total gaji akan lebih besar dari gaji pokok.
BACA JUGA:Bank Indonesia Rencanakan Penerbitan Rupiah Digital untuk Menyongsong Perubahan Zaman
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Profil Provinsi Jawa Barat dari Sejarah Hingga Daftar 27 Kabupaten/Kota
Meski dokumen tersebut belum mencantumkan nominal kenaikannya, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kedua, peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara.
Ketiga, adanya reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, implementasi reformasi birokrasi yang menyeluruh untuk menciptakan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang telah diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 yang diterima per 1 Agustus 2024:
BACA JUGA:17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Indonesia Tetap Tanggal Merah
BACA JUGA:Ucapan 17 Agustus 2024: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat Kebangsaan
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700