REL, BACAKORAN.CO - Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 akan segera membuka pendaftaran seleksinya.
Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Menurut regulasi terbaru ini, pengadaan ASN Tahun 2024 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus: Jadwal, Syarat, dan Formasi Lengkap
BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Pendaftaran CPNS 2024 Hanya Ditunda! Ini Penjelasan Kemenpan-RB
BACA JUGA:Penerimaan CPNS & PPPK Masih Belum Jelas, Pegawai Honorer Mulai Cemas
Kementerian PANRB telah melaksanakan sosialisasi pada 29 Juli 2024 yang lalu, mengungkap bahwa pengadaan ASN tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi pegawai pada pelayanan dasar, yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dengan demikian, lowongan ASN 2024 baik untuk CPNS maupun PPPK akan didominasi formasi guru dan tenaga kesehatan.
Ini merupakan kesempatan emas bagi lulusan S1 kependidikan dan kesehatan untuk menjadi ASN pada tahun ini. Namun, pelamar perlu memahami batasan-batasan tertentu terkait kriteria siapa saja yang bisa mendaftar seleksi ASN tahun 2024.
Persyaratan Minimal Pelamar ASN 2024
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 1, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada saat melamar PPPK.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/Pegawai Swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.