Setelah menangkap RRG dan AFR, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga berhasil mengamankan seorang pria yang juga sebagai pengedar narkoba berinisial EM, warga Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersangka EM ini, dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada 23 Juli 2024 lalu, di samping rumahnya sendiri.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari tersangka, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 25,280 gram, serta 38 butir pil ekstasi warga kuning kecoklatan berlogo berlogo singa.
"Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku, apabila barang haram tersebut terjual habis, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," tutupnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansah, Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Iqbal, serta jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (rls)