Supriyanto, Mantan Caleg Gagal, Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Minggu 04 Aug 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Mantan calon legislatif (caleg) yang tidak terpilih, Supriyanto (54), ditangkap oleh Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Pria paruh baya tersebut diamankan saat hendak mendistribusikan 4,9 gram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, pada Kamis (1/8/2024) lalu.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Operasi Malam

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Bandar Narkoba Giri Purnomo Ditangkap Polisi dengan Ganja 88,39 Gram di OKU

Kasat Resnarkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa Supriyanto ditangkap di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru. 

"Benar bahwa tersangka adalah mantan caleg yang tidak terpilih. Kami menangkapnya di sebuah warung kosong dan berhasil mengamankan pria berinisial S beserta barang bukti berupa 4,9 gram sabu-sabu," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/8/2024) sore.

Biladi menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang meresahkan di Desa Kampung Baru. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Bersinergi dalam Pemberantasan Narkoba

BACA JUGA:Wow !! Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

"Informasi tersebut terbukti benar, sehingga kami segera meringkus pelaku," jelasnya.

Saat diperiksa, ditemukan di saku celana kiri pelaku sebuah gumpalan tisu berisi dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,90 gram.

"Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Biladi.

Selama interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan segera diedarkan.

BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba

Kategori :