6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
BACA JUGA:Nyaris Jadi Korban, Pasangan Suami Istri Selamat dari Bus yang Terjun ke Rumah di Puncak Bogor
BACA JUGA:Penjual Air Tedmon Mulai Menjamur di Lahat
Selain ketentuan tersebut, pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
2. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
3. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Abdurrab Tabrak Pedagang Sayur Hingga Tewas, Positif Narkoba
BACA JUGA:Deretan Mantan Kapolda Jawa Barat yang Menjadi Komjen Pol: Jejak Karier Para Perwira Tinggi Polri
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Dokumen Pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil