- Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, serta kemampuan figural. TIU terdiri dari 30 soal dengan penilaian yang sama seperti TWK.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme. TKP terdiri dari 45 soal. Berbeda dengan TIU dan TWK, jawaban TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
BACA JUGA:Kepastian Gaji PNS Naik, Jokowi Akan Umumkan Skema Baru pada 16 Agustus 2024
BACA JUGA:Tembus Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, BRI Sediakan Pinjaman untuk PNS dan PPPK 2024! Cek Ini Syaratnya
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan. SKB pada dasarnya dilaksanakan dengan CAT BKN baik di instansi pusat maupun daerah, dengan tambahan SKB khusus di instansi pusat maupun daerah.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Peserta harus lolos nilai ambang batas SKD CPNS 2024, berperingkat terbaik, dan memenuhi maksimal 3 kali jumlah kebutuhan pada formasi CPNS yang dilamar agar bisa lanjut ke tahap SKB.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 formasi umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 formasi cumlaude dan diaspora: