RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkapkan keberhasilan dalam penanganan kasus narkotika selama semester pertama 2024 (Januari-Juli).
Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Dolifar Manurung menyampaikan kepada awak media pada Senin, 5 Agustus 2024, bahwa dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terdapat peningkatan dalam jumlah kasus, tersangka, serta barang bukti.
BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat per 1 Juli 2024
BACA JUGA:Indonesia Audit Watch Desak Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lepas 170 Personel untuk Tangani Karhutla di Empat Kabupaten
“Pada semester pertama 2024, Ditresnarkoba dan jajaran mengungkap 851 kasus dengan 1.025 tersangka, 749 di antaranya sebagai pengedar. Ini meningkat dibandingkan dengan 808 kasus dan 1.101 tersangka (961 di antaranya sebagai pengedar) pada periode yang sama tahun 2023,” ujar Kombes Dolifar.
Dari segi barang bukti, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah sabu, ganja, dan ekstasi yang disita.
“Untuk sabu, kami menyita 179.331,09 gram, meningkat dari 35.602,29 gram tahun lalu. Ganja yang disita mencapai 126.062,72 gram, dibandingkan dengan 116.755,97 gram tahun lalu. Sedangkan ekstasi mencapai 170.585 butir, dibandingkan 6.087 butir tahun sebelumnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba
BACA JUGA:Kapolda Sumsel dalam HUT PP Polri ke-25, Perkuat Hubungan, Jaga Netralitas dan Sinergitas
Kombes Dolifar menambahkan bahwa dengan peningkatan pengungkapan ini, jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan juga meningkat.
“Kenaikan pengungkapan berarti semakin banyak jiwa yang terselamatkan oleh Polda Sumatera Selatan. Selama periode ini, kami berhasil menyelamatkan 2.260.542 jiwa,” tuturnya.
“Angka ini setara dengan sekitar 24 persen dari jumlah penduduk Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu para pengedar.