BACA JUGA:Jangan Pasang Baliho Sembarangan!
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru UNSRI
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)
Tags : #polrestabes palembang
#pintu tol keramasan
#penyerahan diri pelaku
#pembunuhan berencana
#pasal 340 kuhp
#motif pembunuhan
#minyak solar
#kejahatan di palembang
#kapolrestabes palembang
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 23:01 WIB
Tiga Pembunuh Sadis Dijatuhi Hukuman Maksimal
Minggu 10 Nov 2024 - 22:51 WIB
Mayat Mrs X di 3-4 Ulu Ternyata Hamil Muda /// Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:10 WIB
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba /// 8 Orang Diamankan
Selasa 05 Nov 2024 - 19:04 WIB
Diduga Dihabisi Karena Tak Beri Uang, Suami Tewas
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:02 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 20:36 WIB
Mendikdasmen Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Guru, Fokus pada Sertifikasi
Senin 25 Nov 2024 - 20:24 WIB
Melihat Keunikan Kuliner Purwodadi, 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner
Senin 25 Nov 2024 - 20:17 WIB
Kumpulan Warisan Budaya Bengkulu, Tradisi yang Masih Hidup dan Bermakna di Tengah Masyarakat
Senin 25 Nov 2024 - 19:59 WIB
Mencicipi Kelezatan Kuliner Khas Musi Banyuasin: Rusep, Brengkes Tempoyak, dan Lezatnya Pindang Salai
Senin 25 Nov 2024 - 19:35 WIB