PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka

Kamis 08 Aug 2024 - 06:21 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Jangan Pasang Baliho Sembarangan!

BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru UNSRI

Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Kategori :