“Mudah-mudahan, dukungan masyarakat ini terus berlanjut. PAN mendapat 15 kursi, itu apresiasi dan penghargaan atas kepercayaan masyarakat selama lima tahun terakhir,” tambah Joncik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pihaknya belum mendalami aturan mengenai paslon tunggal lawan kotak kosong.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pasangan calon harus meraih 50 persen plus 1 dari total suara sah untuk memenangkan Pilkada.
Meskipun tidak akan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen, KPU Empat Lawang tetap akan memberikan fasilitas pada tahapa pendaftaran nanti.
Dimana tahapan pencalonan akan digelar pada akhir Agustus yang terdiri dari tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati. (*)