Pelantikan Kepala Daerah di Sumatera Selatan Sesuai Perpres 80/2024, Dijadwalkan pada 7 dan 10 Februari 2025
Ilustari foto.--
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih pada bulan Februari mendatang, dengan acuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dapat Lampu Hijau Selesaikan Kewajiban pada APBD 2025
Sri Sulastri, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, menjelaskan bahwa persiapan pelantikan tetap berjalan meskipun ada wacana terkait kemungkinan penundaan.
Namun, sampai saat ini, Perpres 80/2024 masih berlaku dan belum ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada peraturan baru yang disampaikan walaupun ada wacana pelantikan akan mundur," ujar Sri Sulastri pada Selasa (14/1/2025).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang terpilih akan dilakukan di Istana Negara Jakarta, sementara pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota terpilih akan dilakukan di Griya Agung, Palembang, yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel.
Sri Sulastri juga menambahkan bahwa pelantikan hanya akan dilakukan untuk daerah yang sudah ditetapkan hasil Pilkada-nya oleh KPU.
BACA JUGA:Nongkrong di Taman TVRI, Desta Diancaman Pakai Golok
Terkait dengan daerah yang masih dalam sengketa, seperti Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang, keputusan final masih menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila sengketa sudah selesai, pelantikan dapat dilakukan secara serentak untuk 17 kabupaten/kota yang terlibat.
Jika sengketa belum selesai pada waktu yang ditentukan, maka pelantikan tetap mengacu pada peraturan yang ada, dengan hanya mengikutsertakan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 8 Bupati/Wali Kota yang hasilnya sudah final.
"Namun, jika sengketa sudah selesai dan diputuskan, pelantikan dapat dilakukan serentak," tambah Sri Sulastri.
BACA JUGA:Pelajar di Muara Enim Tenggelam Saat Mandi di Sungai Niru