REL, Indralaya - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, meringkus Evan Alfarizi (25). Dia terlibat kasus pembobolan rumah warga dengan hasil barang-barang elektronik, setelah memanjat pagar dan masuk dari lantai 2 rumah korbannya.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah SH, mengatakan tersangka ditangkap Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. “Bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2024,” ucapnya, Sabtu, 9 Agustus 2024.
Tindak pencurian itu terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), 5 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan korban Zulkarnain (54), warga Jl Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.
Modusnya, lanjut Yusri, tersangka memanjat pagar rumah korban. “Sampai lantai 2 rumah korban, tersangka mendobrak pintu di lantai atas,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Muba Tertangkap di Muara Enim
BACA JUGA:ASN Sumsel Didorong Serap Ilmu dan Laporkan ke Pimpinan
Tersangka kemudian masuk, dan turun ke lantai bawah. Mengambil 2 unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta, sebagaimana laporan polisi yang dibuat korban, nomor LP-B/35/VI/2023, pada tanggal 16 Juni 2023,” terangnya.
Penangkapan terhadap Evan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan tersangka di wilayah Tanjung Batu.
“Tersangka merupakan warga Jl Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu," sambungnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fitra Hadi SH.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku selama ini sempat kabur dan bersembunyi di Kota Palembang dan Pagaralam.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari perkara ini, 1 unit monitor komputer merek LG, 1 unit keyboard merek Komic, dan 2 unit speaker aktif merek Simbadda.
Yusri menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Tim Rimau Batu.”Kami imbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan” imbaunya. (*)