REL, Palembang - Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus tiga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
Ketiga pelaku yakni, Yudistira (42) dan Agus (35), keduanya warga Kecamatan Kemuning, Palembang dan Riduan (55), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan telah mengamankan pelaku penimbun BBM ilegal.
“Pelaku ini sama seperti pelanggan lain, ikut antrean membeli bio solar di beberapa SPBU Kota Palembang,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (20/12/2023).
BACA JUGA:Maling Gasak Motor, di Dalam Jok Ada Uang Tunai dan Handphone
BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan saat Libur Nataru
Harryo menjelaskan, para pelaku menggunakan barcode dan nomor plat palsu untuk mengisi BBM bio solar secara berulang kali, serta bekerjasama dengan petugas SPBU.
“Dimasukkan ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi yang mampu menampung 90 liter bio solar tersebut. Bahkan mereka (pelaku) bergerak ke SPBU lain, bila belum terisi full,” tegasnya.
Masih dikatakan Harryo, tidak hanya mengamankan ketiga pelaku, turut juga diamankan dua unit mobil dan BBM jenis bio solar hasil membeli di SPBU.
Dia menjelaskan, solar yang dibeli seharga Rp 6.800/liter tersebut akan dijual kembali ke pengepul ataupun juga serang kapal seharga Rp9.500 per liter.
“Sebelum membeli, kedua pelaku mengajak petugas SPBU bersengkokol memuliakan langkah pelaku untuk mendapatkan minyak. Agar bisa mengisi berulang kali,” ucap dia.
Terkait dengan pengelola SPBU, pihaknya juga akan terus mendalaminya, untuk memastikan peranan dan keterlibatan dalam kasus ini.
“Kita dalami dulu peranannya, kalau mengetahui dan jua ikut serta, maka kita akan proses,” tuturnya. (rls).