REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina Patra Niaga telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari sebelumnya Rp12.950 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
Kenaikan harga ini telah diberlakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
BACA JUGA:Dua Pelajar OKU Timur Raih Penghargaan tingkat Nasional
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menyambut baik keputusan Pertamina untuk menyesuaikan harga Pertamax. Ferdy menilai langkah ini tepat mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang telah membaik.
"Kenaikan harga ini wajar dilakukan, mengingat Pertamax adalah BBM jenis RON 92 dan tidak disubsidi oleh pemerintah," ujar Ferdy.
Ferdy juga mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berusaha menekan harga Pertamax sejak Maret 2024, meski di tengah kenaikan tajam harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah.
"Namun, Pertamina tidak bisa terus-menerus menahan harga Pertamax. Risiko terhadap neraca keuangan perusahaan akan sangat besar," tambahnya.
BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Khusus Fresh Graduate, Ini Kesempatannya!
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan PCPM 39: Berikut Jurusan yang Dibutuhkan
Menurutnya, kenaikan harga Pertamax justru akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar BBM nasional, terutama dengan SPBU swasta yang telah lebih dahulu menaikkan harga BBM RON 92 sejak 1 Agustus 2024.
Meski demikian, Ferdy menegaskan bahwa harga Pertamax masih menjadi yang termurah di antara BBM sejenis di SPBU swasta.
Ferdy juga menyoroti bahwa Pertamina, sebagai korporasi, dituntut untuk mencetak laba dan memastikan kelangsungan usahanya.
Ia juga menambahkan bahwa kilang Pertamina kini sudah lebih baik dan mampu menghasilkan BBM berkualitas tinggi.
"Kelompok pengguna Pertamax juga diperkirakan berasal dari kalangan ekonomi mampu, sehingga penyesuaian harga ini tidak akan menjadi masalah besar bagi mereka," tutupnya.