REL, Banyuasin - Di duga dengan sengaja melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar dilahan miliknya sendiri AR (35) diamankan Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel.
AR merupakan seorang petani/pekebun yang beralamat di Parit 5 Dusun II RT 009 RW 002 Desa Teluk Payo Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 14.30 WIB di Dusun IV RT 008 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Dimana telah diamankan AR yang bermula dari titik Hotspot (HS) dengan titik koordinat : -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, kemudian tim Posko terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut.
BACA JUGA:Supir Truk Dibacok di Kawasan Kertapati, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA:Kesaksian Eks Kadisdik Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Proyek Sekolah
Didapati pelaku AR yangi di duga dengan sengaja melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar dilahan miliknya sendiri dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 hektare yang mana setelah lahan tersebut bersih di bakar oleh pelaku dan pelaku akan menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit.
“Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek api warna biru merk Tokai, kemudian atas peristiwa tersebut pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Adapun barang bukti (BB) yang turut disita berupa 1 buah korek api warna biru merk Tokai, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 lembar surat kwitansi jual beli tanah, Kayu ranting bekas bakaran.
“Rencana tindak lanjut akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama dengan pihak atau instansi terkait, periksa ahli perkebunan, lengkapi mindik, dan Kirim Berkas Ke JPU,”tutup dia. (*)