Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satres Narkoba

Kamis 15 Aug 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Lahat – Pada Kamis, 8 Agustus 2024, jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kawasan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, S.H., beserta timnya. 

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-37/VIII/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pria di Bayung Lencir Diringkus Polisi

BACA JUGA:Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda bernama Kelvin Pirnando Bin Fauzi (20), seorang pegawai swasta yang tinggal di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di depan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai. Satres Narkoba Polres Lahat, yang menerima informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan intelijen di lapangan untuk memastikan lokasi dan aktivitas tersangka.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kelvin Pirnando di lokasi yang dicurigai. Penangkapan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. 

Saat tersangka digeledah di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,41 gram. 

Dari empat paket tersebut, satu paket kecil sabu ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka, sementara tiga paket lainnya ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Vivo Y12s warna biru yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Proses penggeledahan ini disaksikan oleh seorang saksi sipil bernama Ones, yang merupakan warga Desa Muara Lawai. 

Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkotika tersebut.

Selama pemeriksaan, tersangka Kelvin Pirnando mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya memang benar miliknya. Kelvin juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Delfi Merdiansyah Bin Buyung Meri (25), yang beralamat di Jalan H. Burlian Talang Jawa Muara Enim Gang Bael, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Menurut keterangan tersangka, Delfi Merdiansyah memberikan sabu tersebut kepadanya dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual. 

Kategori :