REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID– Tahun 2024 membawa aturan baru terkait razia kendaraan bermotor di Indonesia, dengan fokus pada penindakan terhadap kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Berdasarkan aturan ini, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak tahunan tepat waktu.
Apabila kedapatan telat atau menunggak pembayaran pajak, meski STNK dan pelat kendaraan masih berlaku, pengendara akan tetap dikenakan sanksi tilang dan denda.
BACA JUGA:Langkah Rekonsiliasi Nasional: Prabowo Rangkul NasDem, PPP, dan Perindo Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Viral Video Pertalite Tercampur Air di SPBU Prabumulih, Pengendara Mogok Massal
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli, menjelaskan bahwa STNK yang masih berlaku tetapi belum disahkan dengan pembayaran pajak tahunan, dianggap tidak sah. Oleh karena itu, kendaraan dengan kondisi seperti ini akan langsung dikenai tilang jika terjaring razia.
“Selama kendaraan masih digunakan, setiap tahunnya wajib dibayarkan pajaknya. Membayar pajak adalah kewajiban, dan polisi berhak melakukan penilangan karena STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak,” ujar Yuli.
BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Pidato Terakhir Jokowi Tak Pantas Didengar: Saya Tolak Mendengarnya!
BACA JUGA:Mobil Sigra Merah BG 1195 JP Hilang dari Parkiran
Denda untuk Kendaraan Telat Bayar Pajak
Besaran denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bervariasi, tergantung pada durasi keterlambatan dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Untuk sepeda motor yang telat membayar pajak selama dua bulan, perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:
- [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000
= Rp 10.416 + Rp 32.000
Total denda: Rp 42.416