Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024: Denda dan Tilang untuk Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

Minggu 18 Aug 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta. pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak setiap bulannya. Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran pajak adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda sebesar 48 persen dari nilai pajak tahunan.

BACA JUGA:Menteri PPPA Bintang Puspayoga Rayakan HUT ke-79 RI di Desa Loyok, Lombok Timur

BACA JUGA:Negara Asing Endus Tambang Uranium Kualitas Premium Indonesia untuk Tenagai Reaktor Nuklir Canggih NKRI

Pembayaran Pajak dan Denda

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak wajib melunasi denda sesuai dengan aturan yang berlaku di daerahnya.

Namun, apabila keterlambatan mencapai batas maksimal atau terjadi situasi tertentu, seperti pemblokiran data kendaraan, pembayaran pajak harus dilakukan di Kantor Samsat induk dan tidak bisa melalui gerai atau layanan online.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pemilik kendaraan lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda.

Razia kendaraan akan terus dilakukan secara berkala oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

 

 

 

 

Kategori :