Sementara itu, untuk wilayah Jakarta. pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak setiap bulannya. Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran pajak adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda sebesar 48 persen dari nilai pajak tahunan.
BACA JUGA:Menteri PPPA Bintang Puspayoga Rayakan HUT ke-79 RI di Desa Loyok, Lombok Timur
Pembayaran Pajak dan Denda
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak wajib melunasi denda sesuai dengan aturan yang berlaku di daerahnya.
Namun, apabila keterlambatan mencapai batas maksimal atau terjadi situasi tertentu, seperti pemblokiran data kendaraan, pembayaran pajak harus dilakukan di Kantor Samsat induk dan tidak bisa melalui gerai atau layanan online.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para pemilik kendaraan lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda.
Razia kendaraan akan terus dilakukan secara berkala oleh kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.