RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Baturaja Timur, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan Kemarung, Lorong Cempedak No. 225, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Empat Lawang Raup Ditangkap Polda Bengkulu
BACA JUGA:Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satres Narkoba
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria bernama M. Rio Oktafareza Alatas (24) yang diduga sebagai bandar narkoba,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar tersangka dan diakui sebagai miliknya untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar
BACA JUGA:Propam Polda Kepri Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Selain sabu, polisi juga menyita satu ball plastik bening kosong, satu unit handphone Samsung Galaxy A02 berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp205.000.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah OKU dan menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.