REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikapnya terkait proses politik yang tengah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:3 Senjata Hebat TNI: Pilar Kekuatan Pertahanan Indonesia
BACA JUGA:Polres Oi Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Sentul
Jokowi menjelaskan bahwa proses yang berlangsung di DPR dan MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang biasa terjadi di Indonesia. Menurutnya, perbedaan pandangan dan proses legislasi yang berjalan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tambah Jokowi.
Pernyataan Presiden ini menyusul keputusan Baleg DPR yang menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada pada hari yang sama.
BACA JUGA:Prabowo Dihadapan Tantangan Ini! Misi Menjawab Target Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Baru Tahu! Mobil Dinas Pertama Soekarno Ternyata Hasil Rampasan dari Jepang, Begini Kisahnya!
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai isi pasal yang berbeda dari putusan MK, terutama terkait syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah membacakan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan parpol dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sementara itu, rapat Baleg DPR dilaksanakan keesokan harinya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.