Bekuk Komplotan Pencurian Rumah Pengusaha

Senin 26 Aug 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang  - Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus satu anggota komplotan pencurian yang beraksi di rumah seorang pengusaha di Palembang. 

Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp441 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Koko Koharudin Kwee, seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Trikora Indah, Jalan Trikora, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Kejadian berlangsung pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 17:41 WIB. 

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH, melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebih SIK, membenarkan penangkapan satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Pelaku yang diamankan adalah Irsan Fahre (37), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Plaju Palembang.

BACA JUGA:Kontraktor Tewas Ditikam Saat Bonceng Anak

BACA JUGA:Ribuan Peserta Road to Milo ACTIV Indonesia Race 2024, Dilepas!

"Benar, satu pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku sempat memberikan perlawanan saat penangkapan sehingga mendapatkan tindakan tegas dari petugas," ujar AKP Ardan.

Menurut keterangan AKP Ardan, kejadian bermula saat korban baru tiba di depan rumahnya. Ia dikejutkan oleh tiga orang asing yang keluar dari rumahnya dan segera melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna abu-abu. Saat korban memeriksa rumahnya, ia menemukan jendela sudah dirusak, isi rumah berantakan, dan barang-barang berharga hilang dengan total kerugian senilai Rp441 juta.

Selain menangkap Irsan Fahre, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 juta, satu lembar mata uang Dong Vietnam senilai Đ.200.000, satu koin mata uang Singapura senilai 5 Cents, satu buah kalung liontin Giok, satu cincin berlian, satu tas kecil berwarna hitam, satu jam tangan merk Expedition, sepasang sandal karet berwarna putih, dan dua unit ponsel milik pelaku.

"Pelaku ini merupakan residivis. Saat ini kami sedang memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri," tutup AKP Ardan.

Polisi menjerat Irsan Fahre dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang masih buron. (*)

Kategori :