REL, Empat Lawang – Tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam yang terletak di Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa dini hari (27/8/2024).
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Petugas memilih mendatangi lokasi pada malam hari karena diduga aktivitas sabung ayam sering berlangsung pada malam hari.
Meskipun tidak berhasil menangkap para pelaku judi, petugas melakukan tindakan tegas dengan membongkar dan menghancurkan seluruh fasilitas arena sabung ayam, termasuk kandang dan pondok milik bandar judi.
BACA JUGA:Mantan Wartawan Jadi Dewan
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa di lokasi tersebut.
Kanit Pidum Ipda Adin Ariyanto membenarkan tindakan penggerebekan ini.
“Pembongkaran dilakukan setelah adanya penyelidikan dari laporan warga yang resah dengan keberadaan judi sabung ayam tersebut,” jelasnya.
Salah satu tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi tinggi terhadap tindakan cepat yang diambil oleh polisi.
“Kami sebagai warga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan polisi dalam memberantas tindak pidana perjudian ini,” ujar tokoh masyarakat tersebut.
Dengan penghancuran arena sabung ayam ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah tersebut, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan tenang. (*)