REL, Ogan Komering Ulu – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tiga orang terkait narkoba dalam operasi yang berlangsung hampir bersamaan.
Penangkapan ini melibatkan dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dan satu orang kurir shabu-shabu.
Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan tersangka Febri Kurniawan (19) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi shabu-shabu dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA:Terdakwa Promotor Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM Ditangkap
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 3,12 gram di tangan kiri tersangka.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Tersangka Febri Kurniawan didapati memegang satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini membawa hasil positif, di mana petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba, Obet Agustinus (23) dan Bobby Miranda (30).
Keduanya adalah warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak kado warna pink yang berisi dua bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,68 gram shabu-shabu.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)