Selanjutnya untuk tersangka Hernansyah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka Darmansyah. Dengan cara diberi dengan cuma - cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat (23/8).
"Kasusnya kita kembangkan, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (sm).
Tags : #satres narkoba
#polres lahat
#pasal 114
#pasal 112
#narkotika
#kapolres lahat
#ditangkap
#2 tersangka
Kategori :
Terkait
Selasa 12 Nov 2024 - 23:25 WIB
Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
Minggu 10 Nov 2024 - 22:41 WIB
Forkompinda Gelar Tabur Bunga dan Ziarah
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:04 WIB
Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat 08 Nov 2024 - 22:02 WIB
Polres Lahat Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Kamis 07 Nov 2024 - 21:29 WIB
Kemacetan Berulang Akibat Angkutan Batubara di Lahat
Terpopuler
Selasa 12 Nov 2024 - 06:20 WIB
Bawaslu Empat Lawang Gelar Bimtek Siwaslih untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2024
Selasa 12 Nov 2024 - 18:26 WIB
Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Selasa 12 Nov 2024 - 11:43 WIB
Pesan Gibran untuk Kemendikdasmen: Tinjau Zonasi dan Ajarkan Matematika Sejak TK
Selasa 12 Nov 2024 - 17:44 WIB
Joncik-Arifai Paparkan Visi "Madani Jilid 2" untuk Empat Lawang 2025: Prioritas Keamanan dan Kesejahteraan
Selasa 12 Nov 2024 - 04:00 WIB
Kejutan Prabowo di Beijing: Fasih Berbahasa Mandarin, Dapat Tepuk Tangan Meriah dari Pebisnis China
Terkini
Selasa 12 Nov 2024 - 23:37 WIB
Cedera Palmer dan Fofana Jadi Fokus Maresca
Selasa 12 Nov 2024 - 23:34 WIB
Berebut Wonderkid Georgia
Selasa 12 Nov 2024 - 23:30 WIB
Menjadi Idola Baru Napoli
Selasa 12 Nov 2024 - 23:25 WIB
Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB