REL, Palembang - Tim Penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menetapkan Karimin (49), oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Korban diketahui berinisial AF (17) mahasiswa baru UIN RF Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel,” ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).
Kata Anwar kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba. Dari Telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.
“Tersangka dan korban intens chatan di WhatsApp,” kata Anwar.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap
Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.
“Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi,” terang Anwar.
Namun, pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata “jangan pak”.
“Tersangka menjawab “tidak apa apa,” ucap Anwar meniru omongan tersangka.
Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
“Saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban, tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian keluar dari kamar korban,” tutur Anwar.
Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” jelas Anwar.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak.