GMA mengaku telah lama terlibat dalam jual beli satwa langka dari berbagai negara Asia untuk dipasarkan di wilayah Timur Tengah dan Afrika.
"Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku GMA telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Gatot.
Tersangka GMA kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
BACA JUGA:Lanal Bintan Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian di Perairan Batam dan Bintan
Proses hukum lebih lanjut akan terus dijalankan untuk memastikan pelaku menerima hukuman setimpal atas tindakannya yang membahayakan keberlangsungan satwa langka dan dilindungi.***