KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Jumat 30 Aug 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah sebelumnya masa pendaftaran berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Eskan menjelaskan bahwa penutupan pendaftaran semula dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.

Namun, hingga waktu penutupan, hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu Joncik Muhamad dan Arifai. 

BACA JUGA:Pendaftaran Paslon Bupati Empat Lawang Diperpanjang: Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar, KPU Buka Peluang

BACA JUGA:Gaji PNS akan Kembali Naik pada 2025, Berikut Daftar Nominalnya saat In! Benarkah?

“Sejak dibukanya pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus pukul 23:59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Eskan.

Mengenai alasan perpanjangan masa pendaftaran, Eskan menyebutkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, khususnya pada Pasal 135. 

Pasal tersebut mengatur bahwa jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, maka KPU wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran maksimal tiga hari.

“Perpanjangan ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon lain yang mungkin ingin mendaftarkan diri. 

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Dari Pemikiran Ulama hingga Menjadi Partai Besar di Indone

BACA JUGA:Sejarah Terbentuknya Partai Golkar: Dari Organisasi Politik hingga Menjadi Kekuatan Besar di Indonesia

Waktu perpanjangan yang kami tetapkan adalah pada tanggal 31 Agustus, 1 September, dan 2 September 2024,” jelas Eskan.

Lebih lanjut, Eskan menegaskan bahwa jika hingga akhir perpanjangan pendaftaran, yaitu 2 September 2024, masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran lagi. 

"Kalau di hari terakhir perpanjangan itu masih tetap tidak ada yang mendaftar artinya hanya satu Bakal Paslon yang diterima pendaftarannya, maka tidak ada masa perpanjangan lagi," pungkasnya. (*)

Kategori :