Pihak perguruan tinggi juga tidak mengetahui aksi tersebut, menandakan bahwa para mahasiswa ini bertindak secara mandiri dan diduga terpengaruh oleh kelompok anarkis.
BACA JUGA:Afen Gadaikan Mobil Paman, Uangnya Habis untuk Main Slot
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Banyuasin: Rumah dan Toko Ludes
Para tersangka ujaran kebencian ini dikenakan Pasal 156 dan/atau Pasal 157 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, ke-16 mahasiswa tersebut masih berada di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu penjemputan dari orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.
"Dalam proses pemulangan ini, kami melibatkan orang tua, keuchik (kepala desa), dan pihak kampus tempat mereka kuliah. Dengan tindakan tegas ini, kami harapkan kampus-kampus dapat mengambil sikap," tambah Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.***