Saiful Anwar Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura, Diduga Edarkan Sabu di Desa Pulau Panggung

Sabtu 31 Aug 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Saiful Anwar (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya di Dusun VI, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/8/2024). 

Penangkapan ini dilakukan setelah Saiful diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, meskipun sudah sering diingatkan oleh warga dan pemerintah desa.

BACA JUGA:JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Dari tangan tersangka, tim "Eagle Squad" berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,16 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai papan rumah tersangka, dekat dengan lokasi penangkapan, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah sisa dari penjualan narkotika.

Penangkapan berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan Saiful dalam mengedarkan narkotika di desa tersebut. 

Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan pengeledahan yang membuahkan hasil.

BACA JUGA:Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Butir Pil

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

"Anggota kami telah meringkus tersangka bersama barang bukti sesuai laporan polisi LP-A/59/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi.

Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.

"Para pelaku narkotika, baik pengguna, kurir, maupun bandar, diimbau untuk menghentikan keterlibatan mereka karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri dan orang lain," tambah AKP Romi.

BACA JUGA:Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Tabalong, Sita 276,01 Gram Sabu

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 22:33 WIB

Kecelakaan Maut Jalan Sekayu-Lubuk Linggau

Minggu 24 Nov 2024 - 22:29 WIB

Pemuda Siram Ayah Tiri dengan Air Keras

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Bawaslu Siagakan 1.203 Pengawas