Pendaftaran Paslon Pilkada Kembali Diperpanjang

Senin 02 Sep 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, kembali memperpanjang jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. 

Seharusnya, jadwal pendaftaran tersebut beakhir hari ini, Senin 2 September 2024, namun kembali diperpanjang sampai tanggal 4 September 2024. 

"Ya diperpanjang, berdasarkan surat keputusan KPU RI. Nomor : 1925/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal ketentuan perpanjangan masa pendaftaran pasangan caon," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Senin (2/9/2024).

Perpanjangan masa pendaftaran calon (Paslon) ini lanjut Eskan, karena baru satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Empat Lawang, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Yaitu paslon JM-Fai.

BACA JUGA:Harga Cabe di Empat Lawang Turun

BACA JUGA:Kemarau, Warga Manfaatkan Sungai Musi

"Ini karena baru satu pasangan calon yang mendaftar," ujarnya.

Untuk waktu pendaftaran sendiri ditambahkan Eskan, tanggal 2 September dan 3 September, akan dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wib.

"Tanggal 4 September, itu dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wib. Tempat pendaftaran di kantor KPU Empat Lawang," jelasnya. (dik)

Kategori :