RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kasus perusakan pipa pengelolaan minyak di areal rawa lokasi sumur terbakar di Sungai Dawas, Dusun 5, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terjadi pada Kamis malam (4/9/2024). Insiden ini mengakibatkan tumpahan minyak mentah dan memperburuk kerusakan lingkungan.
Kapolsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin, Iptu Jon Kenedi, yang menerima laporan tersebut, segera berkoordinasi dengan Kanit Intelkam serta anggota pos penyekatan, dan langsung menuju lokasi.
BACA JUGA:Balikpapan, Kalimantan Timur: Daerah Penghasil Minyak Bumi Utama di Indonesia
BACA JUGA:Kilang Minyak Plaju di Musi, Sumatera Selatan, Tetap Jadi Pusat Pengolahan Energi Utama
Setibanya di sana, ditemukan tiga titik kebocoran pada pipa yang terletak di antara dua titik api, menyebabkan semburan minyak mentah.
Sayangnya, masyarakat yang berada di lokasi justru mengabaikan keselamatan dan kerusakan lingkungan, serta beramai-ramai mengumpulkan minyak dengan cara memeras dan menampungnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang tertangkap sedang memeras minyak di dekat semburan api.
Ketiga pelaku, yaitu DI, SU, dan AJ, mengaku sebagai buruh yang dipekerjakan untuk memasang pagar pembatas di sekitar pinggiran Sungai Dawas di area rawa, yang merupakan lokasi pengeboran minyak ilegal dan sumur yang terbakar.
BACA JUGA:Cilacap Menjadi Kota dengan Kapasitas Kilang Minyak Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Hulu
"Ketiga pelaku ini bekerja sebagai buruh yang dipekerjakan oleh seseorang bernama EM untuk memasang pagar di sekitar sumur yang terbakar. Namun, mereka memanfaatkan situasi untuk mengambil minyak tumpahan dan menjualnya ke pengepul. Mereka bahkan berenang menyeberangi Sungai Sambuk sambil membawa jeriken berisi minyak yang kemudian dijual seharga seratus ribu rupiah per jeriken," ungkap Iptu Jon Kenedi.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, lokasi kejadian tersebut masuk dalam wilayah kerja SKK Migas.
“Ada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di area tersebut. Seharusnya SKK Migas lebih aktif dalam mencegah kerusakan lingkungan dan aktivitas pengeboran ilegal yang seringkali menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa,” tegasnya.
AKBP Listiyono juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan SKK Migas untuk segera melakukan pemagaran di lokasi agar masyarakat tidak masuk, terutama yang memanfaatkan jalur sungai.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menyatakan bahwa Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, memberikan atensi khusus terhadap kejadian ini.