REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Polsek Pulogadung berhasil menangkap Danovan Sembiring Meliala (43), pria bertubuh gempal yang mengancam anggota Bhabinkamtibmas atau Binmas Polsek Pulogadung dengan senjata tajam pada Kamis, 5 September 2024.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 6 September, setelah melakukan pengancaman terhadap Aiptu AS, anggota polisi yang bertugas di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Pengendara Sepeda Motor Tewas
BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran Dituntut 12 Tahun
Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kompol Suroto pada Jumat, 6 September.
Menurut Suroto, pelaku masih dalam pengaruh narkoba dosis tinggi sehingga terus berteriak di dalam sel tahanan.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena masih saja berteriak-teriak. Kondisi pelaku belum stabil," jelasnya.
Polisi berencana membawa Danovan untuk pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna memastikan kondisi mental pelaku.
"Yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya di RS Kramat Jati siang ini. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Manggelewa Digelar di PN Mataram
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Sawit di Kebun Warga STL Ulu Terawas, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Kabur
Kejadian bermula ketika Danovan mengancam Aiptu AS dengan senjata tajam jenis badik di wilayah Jalan Kayu Putih, Jakarta Timur.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, dan pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pulogadung.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindakan pengancaman di bawah pengaruh narkoba.(*)