Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Manggelewa Digelar di PN Mataram

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana empat terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu, Kamis.-Foto: dok/ist-

REL , MATARAM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana empat terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa di Kabupaten Dompu, Kamis.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,35 miliar dari total nilai proyek Rp15,67 miliar.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua I Ketut Somanasa dengan anggota Irlina dan Irawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir untuk membacakan dakwaan ialah Budi Tridadi Wibawa, Fajar Alamsyah Malo, dan Muhamad Mauludin.

BACA JUGA:Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

BACA JUGA:Chico Hakim Nyaris Duel dengan Silfester Matutina: Profil dan Latar Belakang

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan peran keempat terdakwa dalam proyek ini, yang meliputi Fery alias Hery, Christin Agustiningsih, Muh. Kadafi Marikar, dan Benny Burhanudin.

Fery, yang bertindak sebagai konsultan perencana melalui CV Fiscon, diduga memberikan uang sebesar Rp48,4 juta kepada pemilik perusahaan perencana, Ika Taruna Sumarprayono, sebagai bagian dari anggaran perencanaan. Fery sendiri menerima 97 persen dari anggaran tersebut.

Christin Agustiningsih, direktur CV Nirmana Consultant yang bertugas mengawasi proyek, juga terlibat dengan menerima Rp49,9 juta dari Fery, meskipun pengawasan proyek tidak pernah dijalankan sesuai ketentuan.

Muh. Kadafi Marikar, yang seharusnya bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek melalui PT Sultana Anugrah, diduga tidak pernah hadir di lokasi proyek dan mengalihkan pekerjaan kepada Benny Burhanudin, seorang pemodal yang tidak termasuk dalam tim inti perusahaan.

BACA JUGA:Heboh Chico Hakim Nyaris Adu Jotos dengan Silfester saat Bela Rocky Gerung

BACA JUGA:Silfester Matutina Emosi Kalah Debat dengan Rocky Gerung, Ernest Prakasa:

Jaksa mengungkap bahwa akibat dari pengalihan pekerjaan tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak terkendali dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Pengurangan volume pekerjaan, seperti dalam pemasangan batu kali, beton, dan plafon, menyebabkan bangunan RS Pratama Manggelewa berpotensi ambruk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan