REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat empat calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2024-2029 yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keempat caleg tersebut adalah:
1. Lucianty dari daerah pemilihan (Dapil) IX Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang maju dalam Pilkada Muba, digantikan oleh M. Haikal.
2. Prima Salam dari Dapil Sumsel I (Palembang) partai Gerindra, yang maju sebagai bakal calon Wakil Walikota Palembang, digantikan oleh Abdullah Taufik.
BACA JUGA:Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold 5 dan Z Flip 5 dengan Pembaruan Harga dan Fitur Terbaru
BACA JUGA:Pilkada 2024 di Bangka Belitung: Tiga Daerah Diprediksi Lawan Kotak Kosong!
3. Asgianto dari Dapil Sumsel VI (Prabumulih-PALI-Muara Enim) partai Gerindra, yang akan maju Pilkada PALI, digantikan oleh Dwi Septaria, yang merupakan istrinya sendiri.
4. Yenny Elita dari Dapil V (OKU-OKU Selatan) dari partai NasDem, yang maju Pilkada OKU, digantikan oleh Andri Fitriansyah, yang merupakan suaminya.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumsel.
“Sudah disampaikan oleh masing-masing parpol, dan benar mereka menyatakan pengunduran diri di atas materai karena maju Pilkada,” kata Handoko.
BACA JUGA:Kejadian Seismik Terpancar Dekat Denpasar, Bali
BACA JUGA:Peringatan Potensi Gempa Megathrust di Bali: Imbauan untuk Wisatawan
Handoko menjelaskan bahwa wajib mundurnya caleg terpilih ini sesuai dengan PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta petunjuk teknis KPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati.
Selain itu, terdapat satu caleg terpilih lainnya yang mengalami pergantian karena meninggal dunia, yaitu Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN), yang akan digantikan oleh Fenus Antonius.
Handoko menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.