REL, Sekayu - Terbakar lagi, sumur minyak ilegal di tepi Sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis pagi (5/9). Pemicunya diduga dari api puntung rokok. Polsek Keluang pun mengamankan seorang pelaku di lokasi kejadian.
“Yang bersangkutan sedang berusaha memadamkan api di sekitar sumur minyak yang terbakar,” kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.
Pelaku yang diamankan, Pardede alias Dedek (37), pengurus dari sumur minyak ilegal yang terbakar diduga milik DH. “Keberadaannya (DH) masih kami selidiki,” sambung mantan Kapolsek Bayung Lencir itu.
Atas dugaan aktivitas illegal drilling yang dilakukannya, tersangka Dedek dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA:Selamat dari Lemparan Tabung Gas Elpiji, Kepala Kena Pukul Batu Bata
BACA JUGA:Rumah Sopir Richard Cahyadi Digeledah
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tambahnya. Untuk tersangka Dedek, sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Muba. (*)