kebijakan terbaru pembatasan pembelian BBM Pertalite Masyarakat dibuat bingung Dengan hal ini!

Selasa 10 Sep 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga mengalami perubahan.

Sebelumnya, kebijakan mengatur bahwa kendaraan yang belum terdaftar dengan QR Code My Pertamina hanya bisa membeli maksimal 20 liter Pertalite. Kebijakan ini sempat diterapkan di beberapa SPBU di Batam per 1 September 2024.

Namun, kebijakan tersebut tiba-tiba berubah. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pembatasan ini, sehingga aturan tersebut belum berlaku. 

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Imbau Hentikan Polemik Nasab Ba'alawi, Ajak Selesaikan dengan Pendekatan Ilmiah

BACA JUGA:Cara Memperbaiki Akun Facebook yang Dibatasi Selama 2 Hari, Masalah Selesai dengan Cepat

Menurut Nur Imam Mohamad, Officer Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, “Belum ada pembatasan, karena kebijakan dari pemerintah belum keluar.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian Pertalite saat ini.

Meski sebelumnya Kepala Cabang PT Patra Niaga Bagus Handoko mengungkapkan adanya batasan 20 liter untuk kendaraan yang belum terdaftar QR Code, hingga saat ini pengisian Pertalite tidak dibatasi. Pihak Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftar guna mendukung program subsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akan Ditutup dalam 2 Hari, Beberapa Kementerian dan Pemda Masih Sepi Peminat

BACA JUGA:Rhoma Irama Tolak Hadiri Undangan Rabithah Alawiyah, Ini Alasannya!

“QR Code ini tujuannya adalah pendataan pengguna BBM subsidi untuk mendukung program subsidi tepat,” kata Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.

Selama bulan September, kendaraan yang belum terdaftar akan dilayani dengan batasan pengisian 20 liter. Namun, setelah pendaftaran, pembelian dapat dilakukan sesuai kapasitas penuh kendaraan.

BACA JUGA:Bergegas Jelang Pilkada 2024: 1.325 Calon Kepala Daerah Selesaikan Laporan Harta di KPK

BACA JUGA:Serangan Siber di Indonesia Menurun pada Kuartal Kedua 2024

Pada 1 Oktober 2024, kendaraan yang tidak terdaftar akan ditolak untuk pengisian Pertalite dan diarahkan untuk membeli BBM jenis lain yang tidak subsidi.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0