Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

Selasa 10 Sep 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menunjukkan komitmen hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pemerintahan.***

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Ibu dan Anak Tewas

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP: Tiga Anak Bawah Umur Terus Diproses Hukum

Kategori :