Pengakuan tersangka RHK dirinya sudah tiga kali mengangkut batu bara ilegal dengan tujuan Jakarta yang diupah sebesar Rp6,6 juta dari jumlah itu dia mendapatkan upah bersih sebesar Rp1 juta.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 24 Nov 2024 - 22:43 WIB
Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Rabu 20 Nov 2024 - 21:39 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Muara Enim
Kamis 14 Nov 2024 - 20:30 WIB
Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka
Sabtu 09 Nov 2024 - 21:31 WIB
Dicuri di Bengkulu Dijual di Empat Lawang
Jumat 08 Nov 2024 - 20:20 WIB
Ratusan Penrol di Jalur KA Muara Enim-Tanjung Enim Dicuri
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:53 WIB
Air Sungai Musi di Kabupaten Empat Lawang Ketubean, Warga Antusias Mencari Ikan Besar
Minggu 24 Nov 2024 - 10:42 WIB
Perusahaan Sektor Tambang ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Informasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 12:39 WIB
Fakta atau Hoaks? Isu Prabowo Liburkan Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 09:43 WIB
Nasib Shin Tae Yong di Timnas Indonesia: Di Antara Sorotan Kritik dan Evaluasi PSSI
Minggu 24 Nov 2024 - 07:30 WIB
Pedagang Pasar Tanah Abang Mengeluh: Omzet Turun Drastis, Banyak Toko Bangkrut
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB
Hanya Trofi yang Penting!
Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB
Arsenal Serius Incar Raphinha
Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB
Drama Posisi Mbappe di Real Madrid
Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB
Manchester City Dibantai Tottenham 4-0
Minggu 24 Nov 2024 - 23:09 WIB