Kedapatan Muat 28 Ton Batu bara Ilegal

Rabu 11 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Pengakuan tersangka RHK dirinya sudah tiga kali mengangkut batu bara ilegal dengan tujuan Jakarta yang diupah sebesar Rp6,6 juta dari jumlah itu dia mendapatkan upah bersih sebesar Rp1 juta.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0