BACA JUGA:Dispenda Targetkan Pendapatan Pajak Rp 40 Milyar
BACA JUGA:Ajak Pemilih Pemula Tolak Money Politik
Selanjutnya, prinsip ketiga adalah menghindari pembengkakan anggaran. Pemerintah berusaha agar proses penataan honorer tidak membebani anggaran negara secara berlebihan, meski anggaran yang terbatas masih menjadi tantangan.
Terakhir, penataan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan tetap mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya penataan tenaga honorer yang transparan dan adil.
Dengan berbagai kendala dan prinsip yang telah diungkapkan, proses penataan tenaga honorer menjadi PPPK pada 2024 masih menghadapi tantangan. Meski demikian, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini memberikan harapan besar bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***