Tenaga Honorer Tinggal Menghitung Hari Diangkat PPPK 2024, MenPAN RB Ungkap 4 Kendala Penting Penataan Non ASN
REL, BACAKORAN.CO - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat, sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023.
Batas waktu penyelesaian penataan tenaga honorer ditetapkan hingga Desember 2024, memberikan harapan besar bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status mereka.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan adanya beberapa kendala yang menghambat proses penataan tenaga honorer.
Dalam keterangannya melalui situs resmi Kementerian PAN RB, Anas memaparkan empat masalah utama yang mempersulit pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Kendala Utama dalam Penataan Tenaga Honorer Kendala pertama adalah belum optimalnya usulan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Banyak daerah belum mengusulkan formasi sesuai alokasi yang telah ditetapkan, sehingga menghambat proses penataan. Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat formasi yang tepat sangat penting dalam pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Rekrutmen KPPS Disambut Antusias Warga
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Warga Palembang Diamankan
Kendala kedua adalah belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan jabatan ASN yang tersedia. Banyak tenaga honorer yang kualifikasinya belum sesuai dengan syarat jabatan tertentu, sehingga memperlambat proses pengangkatan.
Selain itu, MenPAN RB juga mengungkapkan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK sebagai kendala ketiga. Jabatan-jabatan yang tersedia terbatas, sehingga tidak semua tenaga honorer dapat ditempatkan sesuai harapan.
Kendala terakhir yang disebutkan Anas adalah keterbatasan alokasi anggaran. Proses pengangkatan tenaga honorer membutuhkan anggaran yang besar, sementara alokasi anggaran yang tersedia masih terbatas. Hal ini menambah tantangan dalam penyelesaian penataan tenaga honorer.
Empat Prinsip Utama Penyelesaian Penataan Honorer Meski terdapat sejumlah kendala, MenPAN RB menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan empat prinsip utama.
Prinsip pertama adalah menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan secara tiba-tiba.
Prinsip kedua adalah memastikan pendapatan tenaga honorer tidak berkurang selama proses penataan berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan kesejahteraan tenaga honorer, meski mereka belum diangkat menjadi PPPK.