Pasutri Lansia di Surabaya Kehilangan Dua Rumah, Diduga Ditipu oleh Penyewa Kos

Kamis 19 Sep 2024 - 09:51 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG - Pasangan suami istri lansia, Maria Lucia Setyowati dan Muin, mengalami nasib tragis setelah dua rumah mereka diambil alih oleh penyewa kos.

 Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika seorang wanita bernama Tri Ratna Dewi menyewa dua kamar kos milik pasutri tersebut di kawasan Tenggilis, Surabaya, untuk membuka usaha laundry.

Hubungan baik antara Maria dan Dewi berkembang, hingga Dewi mengusulkan untuk membagi rumah di Tenggilis Lama III B No 56 menjadi tiga ruko agar bisa disewakan. 

BACA JUGA:Cara Mudah Kosongkan Memori HP Android Tanpa Hapus Aplikasi, Solusi Praktis dari Google

BACA JUGA:Potensi Tersembunyi Pohon Loa: Penelitian Siswa MAN 2 Kota Malang Menjadi Sorotan di Expo Myres 2024

Dewi pun berjanji akan menyewa salah satu ruko untuk memperluas bisnis laundry-nya.

 Maria yang merasa percaya kepada Dewi akhirnya menyerahkan sertifikat asli rumah tersebut tanpa membaca detail dokumen yang ditandatangani.

Namun, pada akhirnya, Dewi menguasai Surat Hak Milik (SHM) tanpa melalui proses jual-beli. 

BACA JUGA:Manfaat dan Efek Samping Minum Air Kelapa Setiap Hari

BACA JUGA:MenPAN RB Beri Tiga Kado Istimewa untuk Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK 2023

Kedua rumah pasutri tersebut, yang terletak di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, kini berpindah tangan, sementara Dewi tidak diketahui keberadaannya.

"Saya kalau ingat riwayat dua rumah itu sangat sedih. Rumah yang dibangun pelan-pelan sekarang menjadi milik orang lain," ujar Maria dengan rasa nelangsa.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, dan Maria berharap agar haknya dapat dikembalikan. (*)

Kategori :