Jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka gagal memenuhi syarat, maka pasangan tersebut kemungkinan besar tidak akan bisa maju dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Perbedaan dan Keuntungannya
Sementara itu, pasangan Joncik Muhammad-Arifai sudah dinyatakan memenuhi semua syarat yang ditetapkan setelah melewati proses perbaikan administrasi.
Mereka sudah siap menghadapi penetapan resmi dan memulai kampanye untuk meraih dukungan dari masyarakat Empat Lawang.
Tantangan Menuju Pilkada 2024
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang akan menjadi titik awal bagi kedua pasangan untuk memulai kampanye dan meraih dukungan masyarakat.
Pilkada Empat Lawang ini menjadi salah satu bagian penting dari gelaran Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia.
Masyarakat Empat Lawang pun semakin menantikan perkembangan akhir, terutama terkait pasangan HBA-Heni yang terancam tidak bisa maju jika syarat administrasi tidak terpenuhi tepat waktu.
BACA JUGA:Gaji PTPS Pilkada 2024: Tugas Penting dan Wewenang yang Mengiringinya
Pilkada 2024 dipastikan akan menjadi ajang yang sengit, dan penetapan calon pada 22 September nanti akan menjadi penentu siapa yang benar-benar layak bertarung demi memimpin Kabupaten Empat Lawang menuju perubahan.***