REL, Empat Lawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang resmi mengumumkan putusan terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 01/PS.REG/16.1611/IX/2024.
Dalam sidang pleno yang digelar pada 18 September 2024, permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam dua kali panggilan musyawarah terbuka secara berturut-turut.
Permohonan sengketa ini diajukan oleh H. Budi Antoni Aljufri, S.E dan Henny Verawati, S.E., M.M. melalui kuasa hukum mereka yang terdiri dari Andyka Andlan Tama, S.H., M.H, Fahmi Nugroho, S.H., M.H., Nico Thomas, S.H., M.H., dan Beni Haprizal, S.H., M.H.
Kuasa hukum ini tercatat dari Kantor Hukum Andyka Andlan Tama & Partners yang beralamat di Palembang.
BACA JUGA:Gelar Revitalisasi Masjid Nurul Aman di Desa Baturaja Baru
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Empat Lawang: 2 Kantor dan 1 kandang ayam Nyaris Ludes Dilalap Api
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon pada dua panggilan musyawarah terbuka yang telah dijadwalkan, yaitu pada 16 September 2024 pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 WIB, menyebabkan permohonan gugur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu menyatakan bahwa permohonan yang tidak dihadiri oleh pemohon setelah dua kali panggilan secara berturut-turut dianggap gugur.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Rodi Karnain selaku Ketua Majelis Musyawarah, bersama Hengki Gunawan selaku anggota majelis.
Mereka dibantu oleh perwakilan sekretariat selaku sekretaris dan notulen dalam sidang pleno tersebut.
Dengan adanya putusan ini, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menutup sengketa pemilihan yang diajukan, dan keputusan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada publik pada 18 September 2024. (dik)