Tim Haris-Sani Surati Bawaslu Tanjab Timur Terkait Viral Spanduk Lurah Teluk Dawan

Sabtu 21 Sep 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG – Tim Pemenangan Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) resmi menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur terkait viralnya tindakan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan yang memasang spanduk dukungan terhadap calon Gubernur Jambi, RH.

 Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Tim Pemenangan Haris-Sani, H. Saifudin, membenarkan adanya surat resmi yang dikirimkan kepada Bawaslu Tanjab Timur. 

“Betul, Selasa kemarin tim kami sudah ke Bawaslu Tanjab Timur untuk menindaklanjuti berita viral soal Lurah dan Seklur yang terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024). 

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Gianyar, Bali: Getaran Terasa Hingga Lombok

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Jakarta Barat Terbaru

Saifudin menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis, mengingat mereka harus netral dalam proses pemilihan umum. 

“Kami mendesak Bawaslu untuk menindak jika terbukti benar, agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya dan tidak menjadi kebiasaan yang salah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuzi, mengungkapkan bahwa penelusuran atas dugaan pelanggaran ini sudah memasuki tahap akhir.

 “Kami akan segera mengambil keputusan melalui rapat pleno bersama seluruh anggota Bawaslu,” jelasnya.

BACA JUGA:Keren Bangaet, Ini 5 Rekomendasi Wisata di Jakarta Timur yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Aturan Terbaru Saldo Minimal BCA, Mandiri, BNI, & BRI: Hindari Potongan, Maksimalkan Tabungan Anda!

Kasus ini mencuat di tengah panasnya persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024, di mana berbagai tim pemenangan dari masing-masing calon terus bergerak untuk meraih simpati publik.

 Spanduk yang dipasang oleh ASN dinilai sebagai bentuk dukungan yang melanggar aturan netralitas yang harus dijaga oleh pejabat publik. (*)

Kategori :