Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet

Sabtu 21 Sep 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Baturaja -  Dodi Irawan (29), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kebun karet Desa Bunglai. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan paket narkoba yang sudah dibagi menjadi tiga bungkus plastik klip bening, berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya, seperti tiga bungkus plastik klip bening, sebuah jaket merek Eiger berwarna hijau, dan satu unit ponsel merek Redmi Note 11 berwarna hitam. 

BACA JUGA:Eks Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pelamar Harus Siapkan Diri, Lowongan PPPK Dibuka September 2024

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Andrian, menyatakan bahwa Dodi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Tim penyelidik Satres Narkoba kemudian turun ke lokasi dan mendapati Dodi sedang bersiap untuk bertransaksi di kebun karet.

Setelah penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku jaket Dodi, yang diakui sebagai miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut. (*)

Kategori :