REL, Sekayu - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mengambil keputusan untuk meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka mengembalikan kerugian negara akibat tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Keputusan ini diambil setelah keduanya dinyatakan bersalah dalam Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Majelis TP-TGR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Plt. Inspektur Inspektorat Muba, Mirwan Susanto SE MM, menyatakan kedua ASN tersebut harus mengembalikan nilai kerugian negara dalam waktu 14 dan 30 hari.
Jika tidak, mereka diminta menyerahkan fisik jaminan untuk pelelangan, setelah sebelumnya telah menyerahkan jaminan.
BACA JUGA:Begal Bersenpi Beraksi di Siang Bolong
BACA JUGA:Musim Penghujan Waspada Cuaca Ekstem
Ada dua kasus yang diperiksa, salah satunya terkait hilangnya kendaraan dinas, dan satunya lagi terkait kekurangan volume dalam pekerjaan. Keduanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan putusan Majelis TP-TGR.
Tim Sekretariat Majelis TP-TGR Muba, A. Zukashmir SSTP MEcDev, menyatakan bahwa sidang ini dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 dan Perbup Muba Nomor 43 Tahun 2023. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI dan Inspektorat.
Selain menyelesaikan kasus tindakan melanggar aturan, kegiatan ini juga akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai respons terhadap laporan hasil pemeriksaan dari lembaga pemeriksa terkait. (rls)