Peraturan Terbaru MenPAN RB, Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

Selasa 24 Sep 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

REL, BACAKORAN.CO - Kabar kurang menyenangkan datang bagi beberapa tenaga honorer yang berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang memastikan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:MenPAN RB Beri Kado Spesial, Kuota 100 Persen Formasi PPPK 2024 Dikhususkan untuk Tenaga Honorer Non-ASN

BACA JUGA:MenPAN RB Tegaskan, Dua Kategori Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, di mana langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer. 

Berdasarkan UU ASN 2023, pengaturan ini harus selesai paling lambat pada Desember 2024. Namun, meskipun rencana tersebut telah dibuat, hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat lolos menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dorong Daerah Adopsi Transportasi Listrik seperti Jakarta

BACA JUGA:Kebakaran di Desa Muara Pinang Baru, Dua Rumah Warga Terdampak

Tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan ini tidak memiliki harapan lagi untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berikut adalah kategori tenaga honorer yang dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23:

1. Tenaga honorer berusia di bawah 20 tahun.

2. Tenaga honorer yang pernah menerima dana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Tenaga honorer yang pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri atau dihentikan dengan hormat.

4. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Kategori :