Oknum Anggota Polres Muba di-PTDH

Selasa 24 Sep 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Sekayu - Ini warning bagi anggota Kepolisian yang ‘nakal’ dan melanggar aturan.

Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dengan di-PTDH, maka seorang anggota Polri akan kembali jadi warga sipil.

Sanksi inilah yang dijatuhkan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kepada seorang anggotanya.

BACA JUGA:Bawa 8,6 Kilogram Sabu Kurir Asal Medan Ditangkap di Sungai Lilin

BACA JUGA:Berbisnis Sabu Selama 1,5 Bulan, Sejoli di Lahat Dibekuk Polisi

Oknum anggota Polres Muba yang di-PTDH tersebut adalah Briptu M Revinda Ilfan.

Pemecatan itu digelar di Gedung Mang Pedeka, Polres Muba, Senin (23/9), tanpa dihadiri yang bersangkutan.

Briptu Revinda dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri. 

Hal itu ditegaskan Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

“Hari ini (Senin), yang bersangkutan resmi kembali menjadi warga sipil. Hal ini didasarkan pada Keputusan Polda Sumatera Selatan dengan nomor KEP/365/VIII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2024,” ujarnya.

AKBP Listiyono berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polres Muba, agar mereka selalu bertugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya harap kejadian ini menjadi yang terakhir di Polres Muba. Jangan sampai ada lagi anggota yang melanggar kode etik," tegasnya.

Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus, menambahkan proses PTDH terhadap Briptu Revinda telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Yang bersangkutan dinyatakan melanggar beberapa peraturan,” ungkapnya.

Kategori :