Kakak Beradik Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap

Rabu 25 Sep 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, PALEMBANG - Sempat buron selama kurang lebih satu bulan, anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang berhasil meringkus kakak beradik yang terlibat aksi pembunuhan terhadap Effendi (28), yang keseharian sebagai tukang ojek.

Identitas kakak beradik tersebut yakni Redo Irawan (20) dan adiknya Ade Arya (18), keduanya tercatat sebagai warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Mereka berdua diringkus di tempat persembunyiannya di rumah keluarga yang berada di Desa Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (23/9).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU 1, Kompol Alex mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jum’at (16/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Siap Dukung Ground Breaking Pabrik CCO

BACA JUGA:BMKG Sumsel Prediksi Peningkatan Curah Hujan

“Mereka tetangga dan berteman. Kejadian bermula ketika korban dan dua tersangka sedang duduk disebuah warung sembari bercanda gurau. Lalu, candaan tersebut mengundang amarah dari tersangka Redo,” kata Harryo .

Harryo menjelaskan, merasa sakit hati dengan ucapan dari korban Effendi. Pelaku Redo pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah senajata tajam (sajam) jenis samurai dari kamarnya lalu kembali lagi ke lokasi mendatangi korban yang sedang duduk.

“Akibat sakit hati dan kekecawaan itu, terjadi tindakan sepihak yaitu melayangkan samurai kearah tubuh korban, namun behasil menangkis dengan tangan hingga terluka. Korban lari ke arah blakang, namun bertemu dengan tersangka Ade,” kata Harryo.

“Tersangka Ade menganiaya korban dengan pisau yang telah dibawa dalam kesehariannya. Pada akhirnya hunusan pisau itu mengenai pinggang, korban tersungkur bersimbah darah. Seketika pelaku melarikan diri dan membuang pisau sertaa samurai,” tambah dia.

Masih dikatakan Harryo, korban pun diselamatkan warga sekitar ke rumah sakit terdekat, namun pada akhirnya Effendi menghembuskan nafas terakhir. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

“Selain kedua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa satu stell pakaian yang digunakan korban saat peristiwa. Motifnya tersangka Redo sakit hati dengan korban karena berkata kasar kepadanya saat bercanda,” ungkap Harryo.

Sementara itu, tersangka Redo mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengatakan, kesal dengan ulah korban yang menantang orangtuanya. “Kesal Pak, dia bilang katanya saya tidak takut bapak saya. Sudah kejadian itu, kami langsung kabur ke Bengkulu,” ucapnya. (*) 

Kategori :