Kedapatan Miliki Sabu, Sairul Diringkus Polisi

Kamis 26 Sep 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Musi Rawas - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap seorang pria karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka bernama Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

“Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga,” terang Romi, Rabu (25/9/2024). 

BACA JUGA:Truk Trailer Bawa 38 Ton Tripleks Terguling

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Rotasi 187 Personel

Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram,” ungkap Romi.

“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui bahwa haram tersebut miliknya,” sambung Romi.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan satu buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop). 

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Romi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000. (*)

Kategori :