REL, Kayuagung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan penggrebekkan yang diduga gudang pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Pertalite yang beroperasi di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung.
Dalam penggerebakan ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial M. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 5 ton BBM jenis Pertalite beserta sebuah pewarna diduga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Tersangka M sendiri disinyalir baru satu Minggu berada di Kayuagung.
“Untuk penelitian lebih lanjut Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM oplosan ini dan juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana,” jelasnya, Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana 3C Menjadi Perhatian
Lanjut Kapolres OKI, untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM akan disanksi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres OKI mengimbau, terkait BBM jangan tergiur harga murah. Sebab, BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan. Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan-segan melapor bila terjadi tindak pidana di wilayah hukumnya. Laporan diterima selama 24 jam. (pad)